Rakyatmerdeka.co – News, Jakarta – Kabid Humas Polda Metro jaya Kombes Argo Yuwoo mengaku sudah memberikan surat perintah penangkapan terhadap pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq kepada pihak keluarganya.
“Surat perintah penangkapan sudah, SPDP-nya pun sudah kita serahkan kepada keluarga tersangka. Ya, di rumahnya kita cari. Kita kasihkan surat itu,”ucap Argo.
Argo mengatakan, surat perintah penangkapan dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tersebut diberikan ke pihak keluarga usai penyidik mengajukannya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
“Kemarin SPDP sudah kita terbitkan, terus kita ajukan ke kejaksaan, dan kita serahkan ke keluarga,”ucap Argo.
Penetapan Habib Rizieq sebagai tersangka dilakukan usai polisi melakukan gelar perkara atas kasus percakapan via WhatsApp berkonten pornografi diduga antara Rizieq dengan Firza Husein.
Dalam kasus itu, Rizieq dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 UU RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Polda Metro Jaya memasukkan nama Habib Rizieq ke dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron. Rizieq dan Firza sudah ditetapkan menjadi tersangka. Tetapi, sampai saat ini, Rizieq tidak pernah memenuhi panggilan dari pihak kepolisian.